Kekuasaan Untuk Melaksanakan Undang Undang Disebut Kekuasaan
Hal yang perlu ditekankan karena adanya kekuasaan adalah adanya hak untuk mengadakan sanksi.
Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang disebut kekuasaan. Setelah amandemen dpr memegang kekuasaan membentuk undang undang. Jawaban pendahuluan indonesia dalam menjalankan sistem kepemerintahannya menggunakan konsep trias politika. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar 3 kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undangundang.
Seorang lembaga eksekutif bertugas untuk melaksanakan dan juga menerapkan undang undang yang sudah dibuat oleh lembaga legislatif. Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang undang menurut uud 1945 berada di tangan presiden. Apa isis dari uud 1945 pasal 4 ayat 1. Kekuasaan eksekutif ini merupakan kekuasaaan untuk dapat melaksanakan undang undang atau juga disebut dengan sebutan rule application function.
Kekuasaan yang lain namun hanya kadang terjadi yaitu kekuasaan implisit yang terjadi tanpa adanya isyarat yang jelas. Trias politika merupakan dknsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar yaitu legislatif eksekutif dan yudikatif. Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang melalui wakilnya yang duduk dalam lembaga mahkamah agung ma.
Locke menilai eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuaaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang undang sementara kekuasaan federatif merupakan kekuasaan untuk melakukan hubungan luar negeri yang beridiri sendiri. Bahwa kekuasaan umumnya diselenggarakan melalui isyarat jelas. Rancangan undang undang dibahas oleh dpr dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelanggaraan negara di republik indonesia adalah sebagai berikut.
Hal ini disebut dengan kekuasaan manifes atau manifest power. Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan untuk membentuk undang undang. Menteri dan seluruh staff kabinetnya. Kekuasaan membentuk undang undang disebut kekuasaan apakah.
Kekuasaan tersebut dipegang oleh dewan perwakilan rakyat yang sudah ditegaskan dalam pasal 20 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang undang.