Pezina Yang Sudah Baligh Berakal Merdeka Dan Pernah Menikah Disebut
Hukuman terhadap zina muhsan adalah didera seratus kali dan rajam dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal.
Pezina yang sudah baligh berakal merdeka dan pernah menikah disebut. 1 muhsan yaitu pezina sudah baligh berakal merdeka sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah didera seratus kali dan rajam dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal. Zina ghairu muhsan yaitu pezina masih lajang belum pernah menikah. Pelaku zina adalah orang yang baligh dan berakal.
Zina muhsan yaitu pezina sudah baligh berakal merdeka dan sudah pernah menikah. Perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang masih lajang dan belum pernah menikah disebut zina a. Dengan demikian seorang dikatakan al muhshân apabila kriteria diatas sudah terpenuhi 16 b. 3 cara taubat dari dosa zina.
Zina gairu muhsan yaitu pezina masih lajang dan belum pernah menikah. Dalam agama islam pelaku perzinahan dibedakan menjadi 2 dua yaitu pezina muhsan dan ghairu muhsan. Pezina muhshan adalah pezina yang telah memiliki pasangan sah atau sudah menikah. Perzinaan yang dilakukan oleh seorang pria atau wanita yang sudah menikah dan merdeka dengan orang yang sudah baligh dan berakal disebut dengan zina muhson.
Hukuman terhadap zina muhsan adalah didera seratus kali dan rajam dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal. Menurut macamnya zina terbagi menjadi a. Hungkuman bagi orang yang melakukan zina muhson adalah rajam. Macam macam zina zina al laman.
Hukuman bagi jenis keduanya ini dirajam sampai mati. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Hukuman terhadap zina muḥṣan adalah dirajam dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal. Pelaku zina merdeka bukan budak belian.
Penzina ghayru muhshan adalah pezina yang belum pernah menikah atau tidak memiliki pasangan yang sah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dua macam e. Hukuman terhadap zina mu san adalah dirajam dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama mayoritas ulama. Dia muhshon adalah seorang yang pernah melakukan jimak dalam pernikahan yang sah dalam kondisi merdeka telah baligh dan berakal tafsir ibnu katsir. Pezina yang tidak al muhshân pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al muhshân maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali. 1 muhsan yaitu pezina sudah baligh berakal merdeka sudah pernah menikah.
Seseorang yang dijatuhi hukuman rajam harus melakukan mandi wajib.