Pemerintah Daerah Provinsi Dipimpin Oleh
Salah satu diantaranya adalah residentie westerafdeeling van borneo dengan ibukota pontianak yang dipimpin oleh seorang residen.
Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh. Setiap pemerintah daerah dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih secara demokratis â gubernur bupati dan walikota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota â kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah untuk provinsi disebut wakil gubernur untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota. Sekretariat daerah disingkat setda adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerahâ dan dipimpin oleh seorang sekretaris daerah dan dibantu oleh beberapa asisten 5 asisten bagi pemerintah provinsi 3 asisten bagi pemerintah kabupaten kota. Pemerintah kabupaten pemkab dipimpin oleh seorang bupati. Pada tanggal 1 januari 1957 kalimantan barat resmi menjadi provinsi yang berdiri sendiri di pulau kalimantan berdasarkan undang undang nomor 25 tahun 1956 tanggal 7.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam sistem dan prinsip nkri berdasarkan uud 1945 yang dipimpin oleh seorang gubernur. Pemerintah derah merupakan penyelenggara peme rintahan daerah. Yang saat itu dipimpin oleh tengku daud beureuh dengan kepala adatnya. Pemerintah daerah provinsi kalimantan barat.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Pemerintah kota pemkot dipimpin oleh seorang walikota. Hal ini ditegaskan dalam pasal 18 ayat 5 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Keberadaan pemerintahan daerah di landasi oleh ketentuan uud 1945 pasal 18 1 yang me nyatakan bahwa negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan da erah.
Dalam menanggulangi masalah itu pemerintah ri pun memberi status daerah istimewa tingkat provinsi pada aceh. Kabupaten kota dipimpin oleh bupati walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.