Pemerintah Daerah Diatur Dengan Undang Undang Yaitu
Hubungan keuangan pelayanan umum pemanfaatan sumber daya alam dan sumber lainnya diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras.
Pemerintah daerah diatur dengan undang undang yaitu. Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya. Yang membedakan dengan uu pemerintahan daerah yang sebelumnya yaitu di dalamnya disebutkan bahwa kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah dan dprd sebagai badan legislatif daerah. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Daftar kementerian negara.
Hubungan keduanya diatur dengan undang undang yang memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Menurut undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pemerintah daerah merupakanâ kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin. Kabupaten kota perlu dilakukan penyesuaian dengan undang undang yang mengatur pemilihan gubernur bupati dan wali kota bahwa untuk mengatasi permasalahan ketentuan tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kabupaten kota sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2014. Bahwa sesuai dengan pasal 18 ayat 7 undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang undang.
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang undang pasal 23c. Setiap daerah provinsi daerah kabupaten dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang. Di dalam uu ini disebutkan bahwa jenis dan tingkatan daerah yang berlaku yaitu daerah provinsi kabupaten dan kota. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah yaitu sebagai pelayan pengatur dan pemberdaya masyarakat.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.