Pegawai Yang Secara Nyata Telah Melakukan Pelanggaran Atas Ketentuan Atau Peraturan Akan Dikenakan Sanksi Indisipliner Dan Hukuman Disiplin Yang Dikenakan Bersifat
Disiplinan yang bersifat korektif adalah jika pegawai yang nyata nyata telah melakukan pelanggaran atas ketentuan ketentuan yang berlaku atau gagal memenuhi standar yang telah ditetapkan kepadanya dikenakan sanksi disipliner.
Pegawai yang secara nyata telah melakukan pelanggaran atas ketentuan atau peraturan akan dikenakan sanksi indisipliner dan hukuman disiplin yang dikenakan bersifat. Pns yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Disiplin pegawai negeri sipil pns adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Jika ada karyawan yang nyata nyata telah melakukan pelanggaran atau ketentuan ketentuan yang berlaku atau gagal memenuhi standar yang telah ditetapkan kepadanya dikenakan sanksi disipliner. Disiplin korektif adalah upaya penerapan disiplin kepada karyawan yang nyata nyata telah melakukan pelanggaran atas ketentuan ketentuan yang berlaku atau gagal memenuhi standar yang telah ditetapkan dan kepadanya dikenakan sanksi secara bertahap.
Sanksi yang selama ini cukup popular adalah pemberian surat peringatan sp kepada karyawan akibat pelanggaran disiplin atau kesalahan ringan yang dilakukan. Berat atau ringannya suatu sanksi tentunya tergantung pada bobot pelanggaran yang telah terjadi. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan tulisan atau perbuatan pns yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin pns baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Berat atau ringannya suatu sanksi tentunya tergantung pada bobot pelanggaran yang telah terjadi.
Berikut tujuh jenis sanksi yang sering diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang melakukan pelanggaran. 4 atasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pns yang melakukan pelanggaran disiplin.