Negara Kesatuan Republik Indonesia Adalah Sebuah Negara Kepulauan Yang Berciri Nusantara
Jimly asshiddiqie sh 2 pengantar pasal 25a uud 1945 sebagai hasil perubahan iv tahun 2002 menentukan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya.
Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. 2 bab x warga negara dan penduduk 2 pasal 26. Penjelasan umum uu wilayah negara. Daratan indonesia terdiri dari pulau pulau yang dipisahkan oleh perairan. Negara indonesia mempunyai wilayah negara dengan batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang.
Adanya wilayah merupakan salah satu syarat berdi rinya sebuah negara. Negara kesatuan republik indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Adapun menurut pasal 25a uud 1945 menyatakan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang.
Pasal 25a negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Pernyataan ini merupakan isi dari. Adalah isi dari uud 1945 amandemen. Salah satu pasal yang mengatur hal ini adalah pasal 25a.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 25a uud 1945 yang berbunyi negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan. Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Pasal 25a uud negara republik indonesia tahun 1945 menentukan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Pasal 25a undang undang dasar 1945 mengatur tentang wilayah negara.
Negara kesatuan republik indonesia negara kepulauan yang berciri nusantara1 oleh prof. Bab ix a pasal 25 a.