Negara Kesatuan Republik Indonesia Adalah Sebuah Negara Kepulauan Yang Berciri Nusantara Dengan Wilayah Yang Batas Batas Hak Haknya Ditetapkan Dengan Undang Undang Dalam Uud 1945 Pasal
Berikut ini bunyi uud 1945 pasal 25a tentang wilayah negara bab ixa wilayah negara pasal 25a negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang.
Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas hak haknya ditetapkan dengan undang undang dalam uud 1945 pasal. Bahwa wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik. Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 25a mengamanatkan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang.
Dari ketentuan demikian dapat. Adalah isi dari uud 1945 amandemen. Hal tersebut sesuai dengan pasal 25a uud 1945 yang berbunyi negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Pernyataan ini merupakan isi dari.
Negara indonesia mempunyai wilayah negara dengan batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang.