Negara Kesatuan Republik Indonesia Adalah Sebuah Negara Kepulauan Yang Berciri Nusantara Dengan Wilayah Yang Batas Batas Dan Hak Haknya Ditetapkan Dengan
Karakteristik negara kesatuan republik indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan.
Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan. Adalah isi dari uud 1945 amandemen. Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Indonesia menuangkan konsepsi negara kepulauan dalam amandemen ke 2 uud 1945 bab ixa tentang wilayah negara.
Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 25a mengamanatkan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. I indonesia yang tersusun sebagai negara kesatuan republik indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara. Negara indonesia mempunyai wilayah negara dengan batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang.
Dari ketentuan demikian dapat diketahui bahwa. Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Pada pasal 25 a berbunyi negara kesatuan ri adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah wilayah yang batas batasnya dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Hal tersebut sesuai dengan pasal 25a uud 1945 yang berbunyi negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang.
Berikut ini bunyi uud 1945 pasal 25a tentang wilayah negara bab ixa wilayah negara pasal 25a negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Pasal 25a undang undang dasar 1945 mengatur tentang wilayah negara. Pasal 25a uud negara republik indonesia tahun 1945 menentukan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Bab ix a pasal 25 a.
Dalam konstitusi negara negara di dunia ini terdapat bermacam cara dalam merumuskan wilayahnya.