Menurut Uud 1945 Yang Memegang Kekuasaan Pemerintahan Adalah
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggraan pemerintahan negara.
Menurut uud 1945 yang memegang kekuasaan pemerintahan adalah. Negara indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang diatur berdasarkan uud nri tahun 1945 yang berarti bahwa kekuasaan pemerintahan dipimpin oleh presiden. Berdasarkan hal tersebut uud 1945 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kekuasaan eksekutif ialah kekuasaan untuk menjalankan undang undang serta penyelenggraan pemerintahan negara. Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan uud 1945 hasil amandemen 2002 bahwa presiden dipilih secara langsung oleh rakyat berdasarkan ketentuan tersebut maka presiden memiliki legitimasi yang lebih kuat dibandingkan dengan uud 1945 sebelum amandemen demikian pula terjadi pergeseran kekuasaan pemerintahan dalam arti kekuasaan presiden.
Sebagai negara kesatuan negara kita terdiri atas daerah daerah yang. Kekuasaan presiden sebagai kepala negara macam macam kekuasaan presiden terbagi atas 3 jenis kepala negara kepala pemerintahan eksekutif legislatif. Kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden yang sudah ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang.