Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Pada Hakikatnya Adalah Kebebasan
Salah satu hal yang membuktikan datangnya era kebebasan adalah diberikannya kebebasan oleh pemerintah pada masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat pada hakikatnya adalah kebebasan. Dengan diberikannya hak menyampaikan pendapat pada masyarakat berarti salah satu ham telah diakui dijamin dan dipenuhi. Hak dalam kebebasan untuk menyampaikan berbagai pendapat terutama pada ruang parlemen dalam pemerintahan. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Sehingga perlu dibentuk uu tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum nomor 9 tahun 1998.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dalam uu 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah sejalan dengan. Kemerdekaan menyampaikan pendapat memiliki beberapa fungsi. Sebaiknya seseorang tersebut menunggu terlebih dahulu sampai proses pembicaraan selesai kemudian barulah pendapatnya disampaikan.
Hal ini juga sudah tertulis dalam uud 19945 pasal 28e ayat 3 uud 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pada hakikatnya manusia dianugerahi oleh tuhan yme hak hak yang melekat di antaranya adalah kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat. Pada uu tersebuat kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga berungsi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi. Pasal 28 undang undang dasar 1945 pasal 9 deklarasi universal hak hak asasi manusia. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pada pasal 1 angka 1 menjelaskan. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang undangan yang.
Menyampaikan pendapat di muka umum telah dikuatkan dalam uu secara khusus untuk mengaturnya. Periode 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949 berlaku uud. Self dtermination yang maknanya hak untuk seluruh insan memperoleh merdeka. Ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak asasi manusia.
Meskipun kebebasan atau kemerdekaan berpendapat dijamin oleh undang undang seseorang tidak dapat begitu saja memotong pembicaraan yang sedang berlangsung untuk menyampaikan pendapatnya. Semakin berkembang dengan perubahan zaman perkembangan teknologi ham pada masa kemerdekaan ini lebih menekankan pada. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di indonesia telah berlaku 3 uud dalam 4 periode yaitu.