Berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional Pulau
Keputusan mahkamah internasional pada tahun 1998 masalah sengketa sipadan dan ligitan dibawa ke icj 1 2 kemudian pada hari selasa 17 desember 2002 icj mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau sipadan ligitan antara indonesia dengan malaysia.
Berdasarkan keputusan mahkamah internasional pulau. Mahkamah internasional pengertian komposisi fungsi wewenang tugas sumber. Perselisihan tersebut dimulai pada tahun 1969 dan diselesaikan oleh keputusan mahkamah internasional pada tahun 2002 yang berpendapat bahwa kedua pulau tersebut termasuk wilayah malaysia. Sengketa sipadan dan ligitan sengketa sipadan dan ligitan adalah persengketaan indonesia dan malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat makassar yaitu pulau sipadan luas. Pasal 92 piagam pbb menyatakan bahwa mahkamah agung internasional adalah badan peradilan utama dari pbb dan badan ini akan bekerja berdasarkan pada statuta mahkamah tetap internasional serta mahkamah internasional ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari piagam pbb.
Ligitan dan sipadan adalah dua pulau kecil yang terletak di laut sulawesi di lepas pantai timur pulau kalimantan. Dalam keputusannya tanggal 17 desember 2002 di den haag dinyatakan oleh 16 hakim menyetujui pulau itu sebagai milik malaysia dan 1 hakim menyatakan sebagai milik indonesia. Konflik indonesia malaysia tentang pulau sipadan dan ligitan akhirnya disepakati penyelesaiannya diserahkan kepada mahkamah internasional. Hanya negara negara yang punya alasan kuat yang bisa mengajukan klaim melawan negara lain atas persetujuan negara lawan.
Berikut adalah daftar kasus dan pendapat tak mengikat yang diajukan ke mahkamah internasional sejak didirikan tahun 1946. 18 000 meter dengan. Yurisdiksi mahkamah internasional terbatas. 50 000 meter dengan koordinat.
Pada tahun 2003 keluar keputusan mahkamah intemasional yang memenangkan malaysia sebagai pemilik sah kedua pulau tersebut. Mahkamah internasional berkedudukan di den haag belanda. 4 6 52 86 n 118 37 43 52 e dan pulau ligitan luas. Kedua negara kemudian menyampaikan notifikasi bersama kepada mahkamah internasional tertanggal 2 november 1998 yang pada pokoknya meminta mahkamah untuk memutus kedaulatan atas kedua pulau tersebut berdasarkan traktat perjanjian dan bukti bukti lain yang disampaikan oleh para pihak.
Demikian juga masalah timor timur yang akhirnya diselesaikan secara internasional dengan cara referendum dan hasilnya sejak tahun 1999 timor timur berdiri sendiri menjadi sebuah negara bernama republik timor lorosae. Contoh kasus kasus yang sudah mendapat keputusan mahkamah internasional 1. Keputusan mahkamah internasional bersifat mengikat final dan tanpa banding. Keputusan mahkamah internasional mengikat para pihak yang bersangketa dan hanya utnuk perkara yang disangketakan.