Berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional Pulau Ligitan Dan
Putusan mahkamah internasional menyatakan bahwa.
Berdasarkan keputusan mahkamah internasional pulau ligitan dan. Given the circumstance of case and in particular in view of the evidence furnished by the parties the cour. Kasus sipadan dan ligitan bermula pada 1969 kemudian berakhir pada 2002 setelah ada keputusan mahkamah internasional yang menetapkan kedua pulau itu sah menjadi milik malaysia. Perselisihan tersebut dimulai pada tahun 1969 dan diselesaikan oleh keputusan mahkamah internasional pada tahun 2002 yang berpendapat bahwa kedua pulau tersebut termasuk wilayah malaysia. Tirto id kasus sipadan dan ligitan bermula pada 1969 ketika indonesia dan malaysia merundingkan delimitasi batas maritim antara keduanya di laut sulawesi.
Keputusan mahkamah internasional pun telah memberi keputusan bahwa negara malaysia berhak atas kepemilikan pulau sipadan dan ligitan karena mahkamah internasional melihat siapa yang lebih dahulu melakukan aktivitas ditanah sengketa maka negara itulah yang berhak menerima pulau tersebut. Hasilnya dalam voting di lembaga itu malaysia dimenangkan oleh 16 hakim sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada indonesia. Sikap indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui dewan tinggi asean namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini. 26 juni 2015 12 21 3306 0 1 mohon tunggu.
Perselisihan ligitan dan sipadan adalah sengketa wilayah antara indonesia dan malaysia atas dua pulau di laut sulawesi yaitu pulau ligitan dan pulau sipadan. Sengketa sipadan dan ligitan adalah persengketaan indonesia dan malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat makassar yaitu pulau sipadan luas. Sudah 16 tahun berlalu sejak mahkamah internasional memutus sengketa antara indonesia dan malaysia perihal kedaulatan atas kedua pulau kecil di laut sulawesi pulau ligitan dan pulau sipadan. Keputusan tersebut dibacakan ketua pengadilan gilbert guillaume di gedung mi den haag belanda pada selasa 17 desember 2002 atau tepat 17 tahun silam.
18 000 meter dengan koordinat. Tahap terakhir adalah tahap keputusan yang dilakukan oleh mahkamah internasional kasus pulau sipadan dan ligitan diputuskan pada pertengahan desember 2002. Keputusan mahkamah internasional tentang pulau sipadan dan ligitan 17 oktober 2010 12 53 diperbarui. Pada tanggal 17 desember 2002 mahkamah menetapkan putusan akhirnya atas sengketa kepemilikan pulau sipadan dan ligitan.
Namun hingga hari ini masih banyak yang belum memahami ataupun juga tidak mau memahami duduk perkara dari.