Berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional Pulau Ligitan Dan Sipadan
Dan pulau ligitan luas.
Berdasarkan keputusan mahkamah internasional pulau ligitan dan sipadan. Tirto id kasus sipadan dan ligitan bermula pada 1969 ketika indonesia dan malaysia merundingkan delimitasi batas maritim antara keduanya di laut sulawesi. Hasilnya dalam voting di lembaga itu malaysia dimenangkan oleh 16 hakim sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada indonesia. Akibatnya pulau pulau itu diurus oleh negara tetangga sehingga mereka berhak atas pulau itu berdasarkan keputusan mahkamah internasional. Kasus sipadan dan ligitan bermula pada 1969 kemudian berakhir pada 2002 setelah ada keputusan mahkamah internasional yang menetapkan kedua pulau itu sah menjadi milik malaysia.
Sikap indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui dewan tinggi asean namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini. Pada tanggal 17 desember 2002 mahkamah menetapkan putusan akhirnya atas sengketa kepemilikan pulau sipadan dan ligitan. Sengketa kepemilikan pulau sipadan dan ligitan melalui jalur hukum atau pengadilan yudisial internasional yakni melalui icj international court of justice atau mahkamah internasional. 50 000 meter dengan koordinat.
18 000 meter dengan koordinat. Sudah 16 tahun berlalu sejak mahkamah internasional memutus sengketa antara indonesia dan malaysia perihal kedaulatan atas kedua pulau kecil di laut sulawesi pulau ligitan dan pulau sipadan. Pada tahun 1998 masalah sengketa sipadan dan ligitan dibawa ke icj 1 2 kemudian pada hariselasa 17 desember 2002 icj mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau sipadan ligatan antara indonesia dengan malaysia. Perselisihan ligitan dan sipadan adalah sengketa wilayah antara indonesia dan malaysia atas dua pulau di laut sulawesi yaitu pulau ligitan dan pulau sipadan.
Itulah yang dialami oleh indonesia dan malaysia. Kemudian pada hari selasa 17 desember 2002 mahkamah internasional mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau sipadan ligatan antara indonesia dengan malaysia. Pada tahun 1998 masalah sengketa sipadan dan ligitan dibawa ke mahkamah internasional. Indonesia dikalahkan malaysia di mahkamah internasional atas pemilikan pulau sipadan dan ligitan di kalimantar timur.
Keputusan tersebut dibacakan ketua pengadilan gilbert guillaume di gedung mi den haag belanda pada selasa 17 desember 2002 atau tepat 17 tahun silam. Keputusan mahkamah internasional pada tahun 1998 masalah sengketa sipadan dan ligitan dibawa ke icj kemudian pada hadi selasa 17 desember 2002 icj mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau sipadan ligitan antara indonesia dengan malaysia.