close

Ada Hukum Tertulis Dan Tidak Tertulis Penggolongan Hukum Ini Berdasarkan

Sebutkan 5 Contoh Hukum Tertulis Dan Tidak Gtertulis Brainly Co Id

Sebutkan 5 Contoh Hukum Tertulis Dan Tidak Gtertulis Brainly Co Id

Penggolongan Hukum Yang Membagi Adanya Hukum Tertulis Dan Tidak Tertulis Merupakan Penggolongan Brainly Co Id

Penggolongan Hukum Yang Membagi Adanya Hukum Tertulis Dan Tidak Tertulis Merupakan Penggolongan Brainly Co Id

Hukum Dan Penggolongan Hukum

Hukum Dan Penggolongan Hukum

Penggolongan Hukum

Penggolongan Hukum

Penggolongan Hukum

Penggolongan Hukum

Jelaskan Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya Brainly Co Id

Jelaskan Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya Brainly Co Id

Jelaskan Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya Brainly Co Id

Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam peraturan tertulis.

Ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi seperti undang undang peraturan pemerintah dan keputusan presiden. Ada beberapa jenis jenis dan macam macam hukum yang bisa dibedakan berdasarkan bentuk sumber wujud tempat berlaku waktu isi sifat dan cara mempertahankannya. Misalnya hukum adat hukum agama dsb. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis disebut hukum kebiasaan.

Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Pribadi yang di atur d. Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua sebagai berikut. Hukum tertulis yang dikodifikasi contohnya kuh pidana kuh perdata dan kuh dagang.

Ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan. Penggolongan hukum menurut ruang atau wilayahnya. Penggolongan hukum hukum adalah aturan yang diterapkan pada sebuah wilayah dan harus ditaati oleh semua elemen masyarakat hukum memiliki sifat mengatur tingkah laku manusia guna melindungi hak hak masyarakat. Jenis hukum sesuai penggolongan ini antara lain.

Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak ditulis secara resmi tetapi masih hidup dan terpelihara dalam masyarakat serta masih diakui secara sah sebagai hukum yang berlaku. Hukum berdasarkan bentuk atau wujud. Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga yaitu. Dalam praktek kenegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi.

Source : pinterest.com